Jelang Pemilu 2024, Setwapres Gelar FGD Tinja Kampanye Politik di Media Sosial

IMG-20230531-WA0464

Jakarta | Suaranusantara.net – Sekretariat Wakil Presiden melalui Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan menggelar _Focus Group Discussion_ (FGD) secara luring dengan tema “Meninjau Kampanye Politik di Media Sosial Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024”, di Hotel Sari Pacific Jakarta, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, Selasa (30/05/2023).

Acara dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Velix Vernando Wanggai. Ia menyebutkan, media sosial sebagai sebuah tren baru di dunia politik harus dikelola secara tepat oleh pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu ataupun lembaga-lembaga di luar kementerian/lembaga negara yang memiliki perhatian khusus terkait pemilu.

Diperkirakan, tambah Velix, potensi media sosial akan kian meningkat dipergunakan untuk kampanye dalam tiga tahapan besar pemilu 2024 sejak dari pra election, proses saat hari pemilihan, dan post election, baik yang berkaitan dengan kuantitas maupun variasi konten.

“Ini tiga tahapan besar yang tentu kita harus mengelola secara intens, baik dari pemerintah, Bawaslu maupun KPU, dan tentu dari berbagai lembaga-lembaga, kelompok-kelompok strategis, seperti Perludem yang selalu hadir untuk memberikan pencerahan-pencerahan kepada publik, dan juga The Indonesia Institute,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Velix, berkaca dari pengalaman media sosial Donald Trump beberapa waktu lalu, Amerika Serikat yang kehidupan demokrasinya sudah mapan pun, ternyata dapat dikatakan masih “gagap” dalam menyikapi situasi ketika dihadapkan pada pilihan antara menjaga prinsip kebebasan berbicara atau menjaga keutuhan relasi sosial, kesetaraan, dan sebagainya.

“Jadi, kami melihat Amerika yang sudah mapan membangun demokrasi juga masih menghadapi situasi yang kita rasakan. Ini menjadi tantangan bagi kita semua, baik kita di kementerian/lembaga kepresidenan, mitra strategis kita di penyelenggara negara, dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” tuturnya.

Menurut Velix, penting adanya regulasi untuk mengatur penggunaan platform media sosial dalam upaya meminimalisasi konten-konten yang mengandung kampanye hitam atau bersifat politik identitas, sekaligus dalam membangun politik kebangsaan pada proses pemilu 2024.

“Kami melihat dari sisi konteks kita/pemerintah, regulasi apa yang bisa mengelola dengan tepat datin [data dan informasi], bagaimana social media di satu sisi bisa menjadi ajang untuk gagasan-gagasan muncul. Kita mencoba mengurangi potensi konten yang bersifat identity politics (politik identitas) atau politik yang bersifat black campaign, tetapi juga kita menghadirkan social media platform ini menjadi hal-hal yang bersifat politik gagasan, politik kebangsaan. The war of ideas (perang gagasan) yang harus muncul memberikan warna tersendiri di dalam proses ini [pelaksanaan pemilu],” tegasnya.

FGD ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Deputi Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima; Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni; Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar; Ketua Tim Pengendalian Sistem Elektronik dan Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Taruli; dan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.

Adinda Tenriangke Muchtar dalam paparannya bertajuk “Penataan Kampanye Politik di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Informatif dan Edukatif” mengungkapkan, ketiadaan pengaturan hukum yang memadai dan spesifik dalam mengatasi tantangan dari penggunaan media sosial dalam kampanye politik pada masa pemilu dan pilkada menjadi salah satu faktor yang membuat maraknya penyebaran hoaks sulit dikendalikan.

Untuk itu, imbuh Adinda, TII melakukan penelitian kualitatif terkait aspek regulasi dan implementasi kebijakan seputar kampanye politik di media sosial dengan temuannya, antara lain, (a) pengaturan yang ada memiliki ketidaksinkronan antara KPU dan Bawaslu serta (b) pengaturan bentuk dan mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial masih kurang kuat.

Selain itu, ia juga mengemukakan sejumlah rekomendasi kebijakan, salah satunya, adalah mengoptimalkan kolaborasi dengan masyarakat sipil penyelenggara sistem elektronik (PSE) media sosial dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyosialisasikan peraturan tentang kampanye politik di media sosial.

“Mengingat bahwa media sosial ini adalah sesuatu yang sangat dinamis, sangat kompleks, akan tidak masuk akal jika kita mengandalkan semua penanganan terkait kampanye di media sosial kepada penyelenggara pemilu. Jadi, di sini kami tekankan dari hasil penelitian kami, pentingnya kerja-kerja kolaboratif,” ucap Adinda.

Eberta Kawima memaparkan pengaturan kampanye pemilu 2023, termasuk penggunaan media sosial, melalui Peraturan KPU (PKPU) yang tengah dalam proses revisi. Ia pun mencontohkan pengaturan iklan di media sosial, misalnya, menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk peserta pemilu, menerima sponsor dalam format atau segmen yang dapat dikatagorikan sebagai iklan kampanye pemilu, serta menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu lainnya.

“Media sosial ini bisa dilakukan di sepanjang masa kampanye. Mulai tanggal 28 November [2023] sampai dengan 10 Februari [2024] boleh, tapi ada batasan-batasannya. Kecuali iklan kampanye, baik iklan di media sosial, media massa, media elektronik, media cetak, ini dibatasi,” tuturnya.

Taruli mengemukakan, platform media sosial yang banyak dipergunakan oleh masyarakat Indonesia per Januari 2023 adalah WhatsApp dengan jumlah pengguna sebanyak 92,1 persen dari jumlah populasi sebesar 276,4 juta jiwa, Instagram (86,5% dari jumlah populasi), Facebook (83,8% dari jumlah populasi), dan Tiktok (70,8% dari jumlah populasi).

Menurutnya, penyebaran konten negatif di media-media sosial tipe messenger seperti WhatsApp dan Telegram sangat sulit dikendalikan mengingat platform ini bersifat privat. WhatsApp, sambung Taruli, termasuk media sosial yang dipergunakan untuk menyebarkan konten-konten provokatif pada pemilu sebelumnya, hingga saat itu Kemenkominfo harus mengambil kebijakan pembatasan akses terhadap WhatsApp.

Lebih jauh, Taruli menyampaikan, penanganan konten negatif di media sosial di luar WhatsApp, seperti Twitter, Instagram, dan Tiktok, cukup sulit sebab pemblokiran hanya bisa dilakukan oleh penyedia platform media sosial berdasarkan pengajuan oleh Kemenkominfo. Oleh karena itu, penting adanya edukasi mengenai hal ini.

“Harapannya, bahwa pengawasan ini semuanya tidak dari pemerintah saja, tapi dari kita masing-masing untuk tidak ikut menyebarkan konten-konten negatif, apalagi terkait dengan pemilu,” pintanya.

Khoirunnisa Nur Agustyati membahas peluang dan tantangan pemilu Indonesia dalam jagad gangguan informasi di ruang digital. Ia mendorong ekosistem digital yang demokratis menuju pemilu 2024 melalui penguatan-penguatan pada (a) kemampuan mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi pemilu, (b) konsolidasi masyarakat sipil di dalam koalisi dan sinergi dengan koalisi lain dalam pencegahan penanganan disinformasi pemilu, (c) koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan disinformasi pemilu, dan (d) ketahanan pemilih terhadap disinformasi pemilu.

“Kami di masyarakat sipil sebenarnya mendorong adanya forum multipihak/forum bersama yang isinya terdiri dari KPU, Bawaslu, pemerintah, masyarakat sipil, platform CSO, organisasi cek fakta, media, kampus untuk bisa berbagi peran dalam penanganan disinformasi. Nah, yang perlu didorong kemudian adalah siapa yang menjadi host-nya,” harapnya.

Sementara itu, La Bayoni sebagai narasumber terakhir yang sekaligus menutup acara ini mengatakan, kesuksesan penyelenggaraan pemilu ditentukan oleh enam elemen berupa penyelenggara pemilu, dukungan pemerintah dan pemerintah daerah, peran aparat keamanan, peran tokoh masyarakat, peran tokoh agama, dan peran media sosial/media massa.

“Jika ada kegagalan pemilu, banyak orang akan menyoroti penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan sebagainya). Tetapi, mereka tidak tahu bahwa kita tidak bisa bergerak sendiri. kita didukung oleh semua elemen sehingga kita bisa bergerak,” jelasnya.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Sekretariat Kabinet, KPU RI, Bawaslu RI, Kemenkominfo, dan peneliti TII. (SN)

TERKINI LAINNYA