Wartawan Kupasmerdeka.com Difitnah Membekingi Dana Program Indonesia Pinter (PIP) MTs Al Makmur Parung Panjang

Screenshot_2023-03-18-10-26-49-67_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

BOGOR (SuaraNusantara.net) – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Jawa Barat media cetak dan online Kupasmerdeka.com HSMY (Hari Setiawan Muhammad Yasin) penuhi panggilan penyidik ​​Polres Kabupaten Bogor sebagai pelapor, atas fitnah keji backing dana PIP (Program Indonesia Pintar) MTs Al-Makmur Kecamatan Parungpanjang oleh oknum wartawan Reformasiaktual.com, Jum’at (10/03/2023).

Laporan Pengaduan ini sudah diterima Sat Reskrim Polres Bogor hari senin pada tanggal 6 Februari 2023, dengan nomor : 001/KM.com/S.LP/II/2023/, atas Laporan Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/291/II/2023 /Reskrim, dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/291/II/2023/Reskrim.

Saat diwawancarai, Hari menegaskan dirinya diperiksa penyidik KPK selama 4,5 jam dan dirinya memberikan kronologi seutuhnya disertai bukti akurat.

“Saya diperiksa oleh penyidik Polres Kabupaten Bogor kurang lebih 4,5 jam, pemeriksaan ini dalam tahap penyelidikan ya, saya memiliki bukti yang sangat akurat dan kuat,” tegasnya Hari, Jum’at (17/03/2023).

Hari menuturkan, walupun, setelah melaporkan oknum wartawan Reformasiaktual.com dan link fitnah kejinya dihapus, dirinya tetap mendesak Sat Reskrim Polres Bogor menyelesaikan perkara ini.

Berikut linknya :

https://reformasiaktual.com/2023/01/24/media-kupasmerdeka-com-diduga-beckup-madrasah-tsanawiyah-al-makmur-yang-diduga-gelapkan-dana-pip-untuk-siswa/

“Walaupun link firnah kejinya ke redaksi saya sudah dihapus, saya menuntut keras kepada penyidik Sat Reskrim Polres Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan perkara ini,” desaknya.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Kupasmerdeka.com Hero Akbar atau yang disapa Moses, dirinya berterima kasih kepada Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Dr. IMAN IMANUDDIN, S.H., S.I.K., M.H beserta jajaran sudah memproses perkara ini hingga sampai selesai.

“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Dr. IMAN IMANUDDIN, S.H., S.I.K., M.H, sudah proses perkara ini sampai selesai, saya akan gerus ini oknum wartawan beserta redaksinya,” jelas Moses, Jum’at (17/03/2023)

Moses menambahkan, dirinya tidak akan mencabut laporan Kaperwil Jawa Barat karena menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tidak ! Tidak akan saya cabut laporan Kaperwil Jawa Barat saya, saya akan berikan pelajar kepada oknum-oknum wartawan yang belum mengetahui wartawan iti apa ? tugasnya bagaimana? saya tindas ini media !, saya hormati hukum di Indonesia,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Penasihat Hukum Kupasmerdeka.com dari PERADI (Perhimpunan Advocat Indonesia) Medi Subandi, SH. Ia berterima kasih kepada Kapolres Kabupaten Bogor beserta jajaran sudah proses perkara ini.

“Bersamaan dengan perkara yang menimpa salah satu anggota jurnalis Kaperwil Provinsi Jawa Barat media cetak dan online kupasmerdeka.com yaitu saudara Hari, terkait perkara tersebut kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Bogor AKBP Dr. IMAN IMANUDDIN, S.H., S.I.K., M.H, bahwa saya sebagai penasihat hukum salah satu anggota media kupasmerdeka.com mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Kapolres beserta jajaran dengan cepat menindak lanjuti perkara tersebut, dan proses hukum yang sedang berjalan semoga menjadikan sebab musabab penegakan hukum berjalan dengan baik dan tertib sehingga permasalahan yang akan menjadi konflik antar media menjadi bisa dihindari,” ungkapnya, Jum’at (17/03/2023).

“Adapun perkara yang menimpa salah satu jurnalis kami adalah melaporkan salah Satu oknum wartawan Repormasiaktual.com yang diduga melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dalam  Pasal 27 ayat ( 3) Undang – Undang ITE jo Pasal 310 KUHP (Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik),” katanya.

Medi Subandi, S.H, menerangkan tujuannya dilaporkan oknum wartawan reformasiaktual.com beserta redaksinya untuk berhati-hati dalam mengangkat pemberitaan tanpa adanya bukti akurat.

Tujuannya adalah agar semua media baik online maupun media cetak ketika bertugas harus sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memegang teguh 11 kode etik jurnalistik. Saya berharap bagi semua jurnalis insan agar hati-hati dalam mengangkat pemberitaan tanpa informasi yang akurat dan terpercaya,” terangnya.

Apalagi Kasat Reskirim Polres Kabupaten Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, SH, SIK, MH mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil saksi kunci dalam perkara ini.

“Saya akan fokus di UU ITE Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang ITE jo Pasal 310 KUHP, dan akan memanggil saksi kunci,” pungkasnya saat diajak diskusi di Gedung Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor, Jum’at (10/03/2023). ). (Ril)

TERKINI LAINNYA