Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Jakarta | SuaraNusantara.net – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Kapuspenkum menurunkan, EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria. AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019,” katanya kepada wartawan melalui keterangan pers di Jakarta Jumat (24/3/23).

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.” pungkasnya. (Red)

TERKINI LAINNYA