BOGOR SuaraNusantara.net |Pemkab Bogor bantah tudingan penyerobotan lahan di wilayah gunung geulis kabupaten Bogor seluas sekitar 70 hektar. Rabu 17/5/2023
Terkait berita sebelumnya melalui Kabid pertanahan Dpkpp Eko M, SH MH, menuturkan bahwa Tanah seluas 69,8 hektar yang merupakan HPL Pemda No. 1/Gunung geulis merupakan tanah yang berasal dari sebagian tanah eks HGU PT. Perkebunan Sinar Proses Kedung Halang No. 2/Nagrak yang berakhir haknya pada tahun 1980, kemudian pada tahun1982 sesuai SK Mendagri tanah Eks. HGU PT.
Sambungya, perkebunan Sinar Proses Kedung Halang telah diberikan kepada beberapa pihak, diantaranya diberikan sebagian tanahnya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana telah diproses dan diterbitkan Sertifikat HPL Pemda nomor 1/gununggeulis pada tahun 1987 seluas 69,8 hektar,” paparnya”.
Selain itu Eko juga menambahkan,Pemda memperoleh tanah HPL Nomor 1/gununggeulis didasarkan pada tanah Eks. HGU bukan didasarkan pada tanah milik adat, sedangkan berkaitan dengan pak BH, bahwa beliau pindah tugas ke Bogor baru tahun 1994, sedangkan sertipikat terbit pada tahun 1987.
Sementara penerbitan sertipikat HPL beliau belum bekerja di Kabupaten Bogor,namun kami mempersilahkan untuk mendaftarkan tanahnya ke Kantor BPNagar lahan yang di klaim dapat dilakukan penelitian administrasi maupun yuridis.
Ditempat terpisah, Jimmi Mamesah melalui seluler belum juga memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.(SN)