Capain Kinerja Pemkab Bogor Melalui Bappenda pada Triwulan I Tahun 2023

Screenshot_2023-04-06-10-29-51-91_439a3fec0400f8974d35eed09a31f914

Bogor | SuaraNusantara.net – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor, sebagaimana termuat

dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2022 adalah perangkat daerah yang bertugas
membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya
penunjang bidang pendapatan daerah.

Bappenda mempunyai tugas dan fungsi dalam penyusunan
kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah.

Sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor, Bappenda berkewajiban mendukung pembangunan Kabupaten Bogor tahun 2023 yang bertemakan “Membangun Masa Depan Kabupaten Bogor dengan Pancakarsa dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”, dalam hal ini Badan Pengelolaan Daerah mendukung prioritas pembangunan ketiga yaitu “Meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan pelayanan publik”.

Arah kebijakan dan strategi-strategi yang dilaksanakan Bappenda dalam Tahun Anggaran 2023 ini
berorientasi terhadap peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat terutama para wajib pajak.

Penerimaan realisasi pajak daerah dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, selalu mengalami peningkatan dalam
setiap tahunnya, demikian juga kualitas pelayanan meningkat seiring dengan pengembangan inovasi inovasi yang telah dilakukan Bappenda Kabupaten Bogor.

“INOVASI-INOVASI BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH “

Pada Tahun 2023 ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor mengimplementasikan beberapa inovasi dalam Optimalisasi Pelayanan kepada masyarakat,
dengan membangun dan/atau mengembangkan Sistem/Aplikasi antara lain:

1). ANTLINE (Antrean Online), adalah aplikasi pengambilan antrian secara online, dimana
masyarakat akan dengan mudah mengakses tiket pelayanan sesuai dengan hari dan jam yang
diinginkan, sehingga sangat efisien sumber daya, waktu dan biaya, aplikasi ini dibangun
dengan teknologi berbasis web yang dinamis dan terintegrasi dengan website Bappenda
Kabupaten Bogor.

2). B-ONE (E SPPT Online / PBB Online), adalah aplikasi yang terintegrasi dengan website
Bappenda Kabupaten Bogor berkaitan dengan permohonan pemberkasan PBB P2 dan Salinan SPT.

3). Halo BAPPENDA, adalah aplikasi berbasis android untuk melakukan Konsultasi terkait
Pelayanan dan Pemberkasan Pajak Daerah Kabupaten Bogor, yang dapat diunduh/download
di Google Playstore. Adapun untuk melakukan Konsultasi Pajak Daerah dapat dilakukan di
menu “Obrolan” dan akan dibantu oleh petugas dari Bappenda, sedangkan untuk
mendapatkan update info terbaru dapat dilihat pada menu “Beranda”, jika mau konsultasi
lebih lanjut terkait layanan pemberkasan dapat diakses pada menu “Pelayanan”, dan untuk
melihat persyaratan dan pertanyaan umum Pajak Daerah di menu “FAQ”.

4). B-TAX (Bappenda Taxpedia), adalah aplikasi yang terintegrasi dengan SIMPAD (Sistem
Informasi Manajemen Pajak Daerah) yang dapat membentuk database potensi dari seluruh
subjek/objek pajak di wilayah Kabupaten Bogor dalam memberikan kemudahan penyusunan program/perencanaan perhitungan potensi, penetapan target pajak daerah, penagihan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga dapat
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor.

5). PBB Mobile, merupakan salah satu aplikasi berbasis android yang dapat diunduh/download
di Playstore. Aplikasi ini memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan cek pembayaran, cek pelayanan juga dan daftar SPPT elektronik.

6). BPHTB Online, merupakan sistem yang diperuntukan untuk memudahkan dan mempercepat
proses pemungutan BPHTB yang terhubung dengan aplikasi PPAT payment online sistem.

7). Jadwal Mobling (Mobil Keliling), merupakan jemput bola pelayanan kepada masyarakat yang
akan membayar PBB P2, adapun jadwal dapat dilihat di website bappenda.bogorkab.go.id atau
di UPT Pajak Daerah Kelas A.

Inovasi-inovasi yang diluncurkan Bappenda berdampak terhadap meningkatnya antusias
masyarakat dalam membayar pajak, hal tersebut dapat dilihat pada pencapaian kinerja Bappenda
Kabupaten Bogor pada sektor penerimaan Pajak Daerah di Triwulan I Tahun 2023 dibawah ini.

“CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH TRIWULAN I TAHUN 2023”

Pencapaian realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak daerah sampai dengan tanggal 31 Maret
2023 adalah sebesar Rp 735.148.480.426,00 atau 29,38 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 2.502.529.815.000,00 dengan rincian realisasi penerimaan
sebagai berikut:

Tabel 1. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Triwulan I (s.d 31 Maret 2023) No Jenis Pajak Target 2023 (Rp) Realisasi (Rp) 31 Maret 2023 Persentase Capaian

1) . Pajak Hotel
151.427.929.500
38.216.900.291
25,24 %

2) . Pajak Restoran & Sejenisnya
259.136.510.000
76.742.206.428
29,61 %

3) . Pajak Hiburan
62.787.533.000
18.307.499.073
29,16 %

4) . Pajak Reklame
23.146.383.000
6.908.022.085
29,84 %

5). Pajak Penerangan Jalan
322.645.618.000
90.171.896.921
27,95 %

6). Pajak Parkir
15.553.013.000
4.070.653.869
26,17 %

7). Pajak Air Tanah
75.616.718.700
16.220.538.739
21,45 %

8) . Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 123.450.922.800
29.849.717.736 24,18 %

9 ). Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) 600.500.000.000 273.032.199.275
45,47 %

10). Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
868.265.187.000 181.628.846.009
20,92 %

Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda
Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 273.032.199.275,00 dan Kedua terbesar dari Pajak Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 181.628.846.009,00 sebagimana tergambar pada diagram realisasi pajak daerah dibawaah ini. 2022, hal tersebut dikarenakan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor Tahun 2023 sudah mengalami peningkatan kembali ke arah yang lebih baik lagi.

Penerimaan perpajakan sempat mengalami tekanan akibat turunnya aktivitas perekonomian dan pemberian insentif perpajakan untuk mempertahankan keberlangsungan dunia usaha.

Seiring dengan pemulihan ekonomi dan juga kenaikan harga komoditas, pendapatan negara, termasuk penerimaan perpajakan meningkat cukup signifikan. Di sisi lain, kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan daerah yeng mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan
implementasi berjalan dengan efektif.

Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak pada tahun
2023 yaitu:

1). Diskon 10% untuk PBB P2 Tahun 2023 → periode bayar 2 Januari – 28 Februari 2023 .

2). Diskon 5% untuk PBB P2 Tahun 2023 → periode bayar 1 Maret – 31 Maret 2023.

3). Penghapusan denda untuk PBB P2 Tahun 2019 s/d 2022 → periode bayar 2 Januari – 31 Maret
2023 .

4). Diskon Pokok 20% + Penghapusan Denda untuk PBB P2 tahun pajak 2018 → periode bayar 2 Januari – 31 Agustus 2023

Dengan dikeluarkannya kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2023 diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor, sehingga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. (SN1)

TERKINI LAINNYA