APH Agar Segara Tangkap ( T ) Pembuat Ciu Terbesar di Tambora Jakarta

Screenshot_20240401-101113_WhatsAppBusiness

Jakarta.SuaraNusantara.net -Peredaran minuman keras di wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat kian mengkhawatirkan, pasalnya di Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat minuman keras tradisional jenis ciu sangat mudah didapati karena miras yang satu ini dijual dengan harga yang relatif terjangkau untuk kalangan penikmat alkohol.
Terbukti dengan adanya penggerebekan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di ruko 4 lantaii di wilayah Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Ruko tersebut menjadi pabrik rumahan miras jenis ciu dengan
omzetnya diperkirakan mencapai Rp 15 Juta per minggu atau Rp 60 juta per bulan, dalam kasus ini, polisi menangkap sejumlah tersangka dan sudah ditahan.
Hasil penelusuran awak media di wilayah Kelurahan Krendang, Rt. 05/07, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditoko milik T yang dilengkapi fasilitas untuk karaoke dengan mudah mendapatkan miras jenis ciu. Di Kelurahan Krendang mudah mendapati minuman ciu mulai dari pengecer sampai agen besar pemasok miras ciu ke toko-toko di wilayah Hukum Polsek Tambora.
Agen miras ciu tersebut bukan hanya menjadi pemasok namun patut diduga memproduksi miras ciu ditempat lain.
Hal ini diperkuat keberadaan rumah tinggal di kampung Sukamanah RT 02/05 Desa Tamansari, kecamatan Rumpin, kabupaten Bogor, Jawa Barat memproduksi miras jenis ciu milik pria paruh baya yang akrab di sapa Akong. “Benar kalau rumah ini sudah lama memproduksi minuman jenis ciu, dulu sempat di grebek Polres Kabupaten Bogor,” terang Wawan Ketua RT setempat kepada awak media.
Perlu diketahui ciu yang sudah jadi dan siap edar dikirim ke rumah di Jakarta Barat, tepatnya di Kelurahan Krendang Rt. 01/006 No. 22, Tambora. Pengiriman miras ciu dari rumah produksi tersebut menggunakan kemasan derigen ukuran 20 liter paling sedikit 5 sampai 7 derigen untuk sekali kirim menggunakan gerobak, Senin (1/4/2024).
Rumah No. 22 yang menjadi agen miras ciu tersebut menjual dengan cara mengantar sendiri miras ciu yang sudah dalam kemasan botol dengan segel berwarna merah/kuning maupun masih dalam kemasan derigen ke Toko yang sudah menjadi langganannya menggunakan jasa ojek ojek on-line. Agen tersebut juga menjual kepada pengecer yang dalam kemasan botol bekas air mineral. “Kalau saya biasa beli paling banyak 10 botol dengan harga 40 ribu/botolnya tapi untuk dijual kembali, Pak, ” jelas salah satu pengecer miras ciu di Rw. 07 Kelurahan ” Peredaran miras ciu bukan hanya tidak mengantongi ijin, yang pasti penjual Eceran, agen besar, maupun memproduksi miras ciu dapat dikenakan sanksi sebagaimana di atur Pasal 140 dan/atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 Tahun Penjara, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 45 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja”.Salah satu warga yang enggan disebut namanya saat ditemuin awak media mengatakan  “Yang menjadi pertanyan besar, dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga terkesan adanya unsur pembiaran terkait maraknya peredaran miras jenis ciu yang kadar alkoholnya bisa membuat hilangnya akal sehat dan ketika di konsumsi secara berlebihan makan akan berimplikasi kontigensi terhadap gangguan Kamtibmas,ungkapnya” (Real)

TERKINI LAINNYA