Kapuspenkum: 4 Orang Saksi Diperiksa Dalam Sidang GPON oleh PT JIP

IMG-20230404-WA0051

Jakarta | SuaraNusantara.net – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa CHRISTMAN DESANTO dan terdakwa ARIO PRAMADI dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana, adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu, MUHAMMAD MULYADI, menerangkan bahwa menawarkan pekerjaan menara telekomunikasi sebanyak 22 site dengan kondisi saat itu banyak site yang belum terselesaikan pembayaran sewa lahan oleh kontraktor terdahulu. Sepengetahuannya, belum ada pembayaran dari PT. TGM kepada PT. JIP atas hasil pekerjaan dari 21 Surat Perintah Kerja (SPK) yang sudah terbit sebab sampai saksi keluar dari PT. TGM, belum dilaksanakan stock opname kepada PT JIP,” kata Kapuspenkum melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (4/4/23).

ERWIN MARU, menerangkan bahwa diminta oleh terdakwa CHRISTMAN DESANTO untuk mengisi jabatan sebagai direktur utama di perusahaan miliknya yaitu PT. Towerindo Persada Inti. Pada saat pelaksanaan pembangunan menara, saksi mengatakan tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa dalam setiap tahapannya. Saksi pernah diminta oleh terdakwa CHRISTMAN DESANTO untuk membuka rekening di Bank Mandiri, dan selanjutnya melalui rekening tersebut, saksi melakukan transfer ke rekening sesuai permintaan terdakwa CHRISTMAN DESANTO.

VIGGI RUMOKA, menerangkan selaku Direktur PT. IKP tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan GPON dan juga tidak mengetahui dimana lokasinya, karena tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan GPON. Saksi mengetahui bahwa PT. IKP digunakan untuk proyek pekerjaan GPON di PT. JIP ketika ada penerbitan faktur pajak.

STEVIO OKTAVIAN DEKASARI, menerangkan selaku Direktur PT. Ardena Cakra Buwana tidak mengetahui terkait dengan pekerjaan pengadaan alat GPON di PT. JIP karena saksi tidak pernah mengikuti proyek pengadaan GPON.

“Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.” sebut Kapuspenkum. (Red)

TERKINI LAINNYA