Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

IMG-20230327-WA0013

Jakarta | SuaraNusantara -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. Kamis (30/3/23).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, MA selaku Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri,
SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri,
FR selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri,
AAB selaku Direktur PT Mitra Elang Jaya,” ungkap Dr Ketut Sumedana di Jakarta dalam keterangan pers yang diterima redaksi SuaraNusantara.net

Lebih lanjut, kata Kapuspenkum, adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.” tandasnya. (Red)

TERKINI LAINNYA