Sukabumi,suaraNusantara.net ,pria luar sukabumi mengedarkan obat daftar G Tramadol dan sejenisnya tanpa resep dokter.
Menurut informasi yang berhasil di himpun, warung tersebut disinyalir memperjual belikan obat daftar G tanpa resep dokter kepada anak anak sekolah dengan modus mendirikan warung-warung kecil agar terhindari dari perhatian aparat hukum.
Dari investigasi terlihat ilir mudik para anak remaja melakukan transaksi obat daftar G di warung berlokasi di daerah, jalan stasiun timur cipoho desa dayeuh luhur kecamatan warung doyong sukabumi kota Jawa barat. Rabu (20/3/2024).
Diketahui jenis Tramadol masuk daftar obat golongan G yang tidak bisa diperjualbelikan tanpa resep dokter.Anehnya, pemilik warung diketahui bukanlah warga setempat melainkan warga luar kerap disebut-sebut sebagai pengedar Obat daftar G seperti Tramadol ke generasi muda.
Angka tawuran remaja yang tinggi dan efek dari pengaruh para remaja mengkomsumsi obat daftar G.
Warga setempat angkat bicara,yang tidak mau di sebut namanya,
“Saya mohon agar aparat kepolisian segara bertindak. Mengkomsumsi Tramadon mempengaruhi pola pikir dan berpotensi menimbulkan tawuran, “tegas,warga kepada wartawan
Diketahui mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000.(SN)