. Jakarta | Suaranusantara.net – Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 14.32 WIB bertempat di JPO Jl. Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat telah melakukan operasi etik tangkap tangan dalam rangka penegakan etik terhadap oknum Jurusita pada salah satu barisan di wilayah Jakarta.
Dalam operasi etik tangkap tangan tersebut Tim Mystery Shopper (MS) Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari tangan terperiksa.
Operasi etik tangkap tangan yang telah dilaksanakan oleh Tim MS Bawas tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jurusita dalam proses pengurusan pengajuan
permohonan penundaan eksekusi.
Sesaat setelah dilakukan operasi etik tangkap tangan terhadap oknum Jurusita tersebut, kemudian yang bersangkutan langsung dibawa ke Kantor Badan Pengawasan MA RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain melakukan pemeriksaan intensif kepada terperiksa,
Tim Pemeriksa Bawas juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung terperiksa untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan kasus ini
serta untuk memastikan apakah mereka selaku atasan langsung telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan sebagaimana diamanahkan oleh Perma No. 8 Tahun 2016.
Selain itu Tim Pemeriksa Bawas juga mengembangkan pemeriksaan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan kasus ini bisa diusut dan diperiksa secara tuntas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum Jurusita dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku.
Panitera Dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil sehingga kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Sedangkan atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti
bersalah membiarkan/tidak melarang atau mencegah terperiksa untuk melakukan tindakan pemerasan tersebut padahal ia sudah mengetahuinya
sehingga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, oleh karenanya kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana
selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Operasi etik tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim MS Bawas MA RI ini merupakan perwujudan dari komitmen pimpinan Mahkamah Agung untuk membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap dan korupsi lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
Operasi etik tangkap tangan ini kedepan akan terus digalakkan dan dilanjutkan secara berkesinambungan keseluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia, sehingga segala bentuk penyimpangan dari aparatur pengadilan bisa dicegah dan ditangani.
Mahkamah Agung RI juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif untuk menyampaikan segala bentuk penyimpangan dari aparatur pengadilan ke Badan Pengawasan MA RI demi terciptanya badan peradilan yang bersih dan berwibawa. (Merah)