Bogor | Suaranusantara.net – Alamat pemenang tender belanja jasa konsultan relokasi puskesmas Laladon yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, TA 2023 ditemukan fiktif.
Fakta di lapangan terungkap Sabtu siang (30/9), ketika media ini menelurusi keberadaan CV. DBP di Taman Pagelaran, Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, yang diumumkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor menjadi pemenang lelang belanja jasa konsultan relokasi puskesmas Laladon dengan nilai kontrak Rp.6.683.875.650,00. di alamat tersebut ternyata ditemukan sebuah bangunan rumah pribadi.Saat dihubungi awak media via wa owner cv tersebut tidak memberi jawaban.
Sementara pengumuman pascakualifikasi lelang belanja jasa konsultan relokasi Puskesmas Laladon diumumkan oleh Lembaga Pengadaan Sistim Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 22 Juli 2023, dan pengumuman pemenang pada 10 Agustus 2023.
Untuk diketahui, kebenaran alamat perusahaan saat mengikuti tender menjadi salah satu tolak ukur untuk menguji lolos atau tidaknya perusahaan tersebut memenangkan tender pemerintah. Bahwa betapa pentingnya kebenaran alamat dalam syarat administrasi perusahaan berbadan hukum, untuk mengantisipasi apakah perusahan tersebut bodong atau tidak.
Seyogyanya sebelum diumumkan menjadi pemenang dilakukan terlebih dahulu cek fisik perusahaan, melalui cara mengunjungi kantor perusahaan tersebut secara langsung dan pernyataan bukti foto kantor perusahan sebagai pembuktian kebonafidan perusahan tersebut dalam mengikuti pelelangan pengadaan barang dan jasa.
Sehingga tidak ada alasan jika masih saja ada sebuah perusahan penyedia yang menjadi pemenang lelang ternyata tidak memiliki alamat dan papan nama perusahaan yang jelas sesuai data Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE).
Dokumen perusahaan penyedia barang dan jasa berbadan hukum pun harus lengkap dan sah secara hukum, dari mulai Akta Pendirian, Surat Keterangan Domisili (SKDU) dan lainnya sesuai dengan perundangan yang berfungsi sebagai syarat kualifikasi mengikuti tender.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur prosedur dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Dalam konteks alamat palsu atau informasi palsu dari pemenang tender, beberapa pasal yang relevan dalam Perpres tersebut yang mungkin dapat terkait adalah:
1. Pasal 4 ayat (2) huruf b: Pasal ini mengatur bahwa setiap kegiatan pengadaan harus dilakukan dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, persaingan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pemenang tender yang menggunakan alamat palsu atau informasi palsu dapat melanggar prinsip keterbukaan, persaingan yang sehat, dan akuntabilitas.
2. Pasal 12 ayat (1) huruf b: Pasal ini menyatakan bahwa peserta wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Menggunakan alamat palsu atau informasi palsu dapat melanggar persyaratan administratif.
3. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2): Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kecurangan atau kejahatan dalam proses pengadaan. Mengajukan alamat palsu atau informasi palsu dapat dianggap sebagai tindakan kecurangan yang melanggar ketentuan ini.
4. Pasal 80 ayat (1) huruf c: Pasal ini menyebutkan bahwa kontrak pengadaan dapat dibatalkan oleh pejabat pengadaan apabila pemenang tender memberikan informasi palsu atau menyesatkan dalam pengadaan. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan alamat palsu atau informasi palsu dapat menjadi alasan bagi pembatalan kontrak. (SN).