Memorandum of Understanding ‘MUI Dan Kementrian ATR/BPN Selamatkan Hak Masyarakat

IMG-20230404-WA0067

Jakarta | SuaraNusantara.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyusun Nota Kesepahaman (_Memorandum of Understanding_/MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MoU tersebut mencakup tentang pencalonan tanah dan juga pemberdayaan tanah untuk kemaslahatan umat.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah ditargetkan selesai pada tahun 2025. Maka dari itu, ia mengimbau seluruh lembaga dan organisasi keagamaan untuk mendaftarkan tanah serta melaporkan jika ada masalah.

“Permasalahan-permasalahan tanah wakaf atau tempat ibadah harus dilaporkan. Kita terus melaksanakan MoU dengan seluruh sektor, seluruh tempat ibadah, semua tanpa pengecualian, semua kami layani tanpa gangguan. Kemudian, apabila ada permasalahan di lapangan langsung saja datang ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah, pasti dilayani,” ujar Hadi Tjahjanto di Gedung MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (04/04/2023).

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga berkomitmen memenuhi kebutuhan tanah bagi pemerintah untuk kepentingan umum, begitu pula untuk kegiatan sosial dan keagamaan MUI. “Kami memiliki Bank Tanah yang di dalamnya apabila diperlukan (tanah, red) untuk kegiatan-kegiatan sosial itu juga kami dapat memberikan. Saya juga akan menyelesaikan masalah-masalah tanah di Indonesia, tanah telantar, nanti tinggal MUI butuh di mana untuk kegiatan sosial keagamaan kami juga bisa memberikan tanah-tanah tersebut,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Syuhud mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berjasa dalam menyelamatkan hak atas tanah masyarakat. Intinya, MUI akan mendukung Kementerian ATR/BPN dalam menegakkan kepastian hukum di tengah masyarakat dengan sertifikasi tanah.

“MUI siap membantu bersama-sama menegakkan hak-hak hukumnya yang baik, yang tepat, yang pas kayak apa, baik itu secara admin adalah hak milik, hak waris, hak wakaf atau hibah, dan seterusnya. Sebutan hak-hak itu bisa dipindahkan ke orang lain kalau pengunciannya itu melalui jalan yang telah ditentukan oleh hukum kita, hukum positif dan hukum Allah,” ungkap Marsudi Syuhud.

Turut hadir dalam acara pelunasan MoU Kementerian ATR/BPN dan MUI, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni dan jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Wakil Ketua Umum MUI, Buya Basri Bermanda beserta jajaran Dewan Pimpinan dan Pengurus MUI. (Merah)

TERKINI LAINNYA